Medan, KabarBerita.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara meminta masyarakat agar tidak mengkonsumsi ikan patin atau “fillet dori” ilegal asal Vietnam, karena dapat membahayakan kesehatan.
“Ikan patin tersebut mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di ambang batas normal, yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Kamis.
Menurut dia, ketentuan dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) biasanya batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.
“Masyarakat agar memperhatikan kelebihan ambang batas ikan patin dari negara Vietnam, karena bisa berdampak terhadap kesehatan. Harus ekstra hati-hati membeli ikan impor,” katanya.
Kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang terdapat di Indonesia, jelas tidak sama dan banyak mengalami perbedaan. “Pakan ikan patin dari luar negeri banyak menggunakan bahan kimia dan berbeda dengan ikan patin yang ada di tanah air,” ucapnya.
Untuk itu Abubakar mengingatkan masyarakat jangan sembarangan untuk membeli ikan patin di sejumlah super market, kalau tidak ingin menimbulkan masalah di kemudian hari.