Jakarta, KabarBerita.id — Hingga kini persoalan cuti haid masih menjadi pembicaraan. Masih ada pekerja perempuan yang belum mengetahui bahwa mereka berhak atas cuti tersebut. Hal ini menyebabkan banyak dari mereka tidak mengambil hak cutinya.
Terkait cuti haid sudah diatur dalam undang undang ketenagakerjaan yang merupakan hak cuti yang bisa diambil oleh pekerja perempuan ketika haid.
Natasha seorang pekerja usia 28 tahun di perusahaan bidang ritel online mengatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya cuti haid.
Ia mengaku belum pernah mengambil cuti haid karena tidak ada yang mau berikan informasi terkait adanya hak istimewa tersebut.
Ia mengatakan bahwa kantornya tidak secara khusus memberikan hak cuti haid akan tetapi dibebaskan untuk mengajukan cuti karena alasan sakit.
Indonesia telah menetapkan aturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dua cuti khusus perempuan tercantum. Pasal 81 pada aturan tersebut berbunyi pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pasal tersebut juga menyebut pelaksanaan ketentuan cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam hal pelaksanaan cuti haid tidak diatur dalam ketiga peraturan tersebut, perempuan yang sedang haid tetap berhak untuk mengambil cuti haid dengan menginformasikan kepada atasan serta kepada HRD di perusahaan mereka bekerja.
Namun baru-baru ini heboh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang tidak mencantumkan aturan soal cuti haid dan juga cuti melahirkan.
Karena ketika mengalami haid kondisi perempuan bisa berbeda satu sama lain. Ada yang mengalami sakit nyeri dan anemia serta ketidakstabilan emosi karena adanya perubahan Hormonal pada tubuh.