Malinau, KabarBerita.id — Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E, M.Si. pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penyesuaian Jabatan Fungsional (Jafung) yang dilaksanakan di ruang Tebengang Kantor Bupati Malinau.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E, M.Si. menerangkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 perihal tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dimana beberapa kriteria seperti ketidaksesuaian pendidikan yang dimiliki dan ketidaksesuaian jabatan fungsional dengan unit kerja saat ini diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional lain yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia sampai dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2022.
“Setelah melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap jabatan fungsional hasil penyetaraan yang ada, terdapat 30 usulan jabatan fungsional ahli muda yang harus disesuaikan. Dimana dalam perkembangannya terdapat 1 orang pejabat fungsional ahli muda telah mengajukan mutasi ke luar daerah,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Bab III Pasal 6 disebutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh kepala dinas dan membawahi 1 sekretariat dan jabatan fungsional. Dimana jabatan fungsional terdiri dari koordinator kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan fungsional.
“Oleh karena itu, Pejabat Eselon III selain sekretariat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus dilantik kedalam jabatan fungsional ahli madya,” ucapnya.
“Saya berharap bapak, ibu yang baru saja dilantik mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri, serta bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi yaitu penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat atau golongan, akan tetapi tetap bekerja sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.