Jakarta, KabarBerita.id — Tahun 2022 ini, menandai sebuah babak baru filantropi, Mengapa? Pada tahun ini, sebuah lembaga filantropi yang amat gigih menggerakkan sumberdayanya “terjebak kekeliruan administratif” yang seketika “menghapus prestasi kemanusiaan” dengan kiprahnya, setelah tak kurang dari 17 tahun (berdiri 21 April 2005) dan dibubarkan atas dugaan penyelewengan (wikipedia.org, diakses 31 Oktober 2022).
Jejak digital menerakan, ketika masih eksis, ACT punya kantor cabang di 30 provinsi dan di 100 kabupaten/kota di Indonesia. Pada 2012 tercatat menurut sebuah situs nasional, saat itu telah menjadi lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara tersebar di Asia Tenggara, Asia Timur, Timur Tengah, dan Eropa Timur. Publik mengenal organisasi ini berkantor pusat di Menara 165 Jakarta Selatan. ACT juga menginisiasi pengelolaan situs indonesiadermawan.id. (kompas.com, diakses 31 Oktober 2022).
Flashback
Setelah lama berkutat di lembaga sosial-kemanusiaan, pekan lalu saya diminta menjadi juri IFA (Indonesia Filantropi Award) 2022. Mendengar ajakan sekaligus tawaran menilai lembaga sosial itu, impresinya beda, pun dalam praktik juga berbeda. Secara praktis, saya “menilainya” sesuatu untuk bisa obyektif; dan secara praktis pula –iklim filantropi itu sendiri sudah makin kompleks. Dari aspek yang harus dievaluasi itu sendiri, juga makin kompleks, menuntut penghayatan lebih mutakhir.
Situasi ini membawa dampak terstimulisinya empati atas proses pengelolaan filantropinya sendiri. Dalam hati saya muncul perasaan, ”inilah institusi yang menabalkan tekad “mengapresiasi” lembaga filantropi.” Dulu, inisiatif itu pernah dijalankan oleh sebuah lembaga yang diayomi sebuah direktorat dalam lembaga zakat nasional (LAZNAS).
Direktorat inilah yang selama beberapa tahun –memberikan apresiasi filantropi, melakukan awarding pada event nasional di tempat perhelatan publik yang representatif. Pada fase berikutnya, direktorat itu tidak lagi melakukannya –mungkin tidak disupport lembaga zakat itu—lalu event serupa dilakukan secara independen.
Hal itu lalu dilakukan Institut Fundraising Indonesia (IFI) berkantar pusat di Depok – Jawa Barat. Content yang dinilai dan spektrum yang digali dan dievaluasi semakin kompleks, isu-isu dan pusat perhatian yang hendak didalami kian luas. Maka, saya memahami –institusi pelaku awarding itu menjejakkan pesan kuatnya: siapa lagi kalau bukan kita sendiri mengapresiasi ikhtiar kebaikan. Mereka juga menegaskan tekadnya untuk menjadi lembaga qualified, berwibawa dan dipercaya publik. Dalam technical meeting penjurian itu, salah seorang dewan juri (telah beberapa kali diminta menjadi juri mengatakan) mengatakan,”Aspek-aspek yang dinilai jangan terus bertambah, kita juga jaga agar lembaga ini bisa tetap bisa menjaga kualitas penilaian, juga secara internal para penilai juga menyadari kapasitasnya juga punya keterbatasan dalam menilai.
Ada beberapa hal yang mereka kuasai, dan pada beberapa hal yang lain tidak mereka kuasai,”kata Ahmad Juwaini, kata praktisi yang kini menjadi direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Pusat. Ahmad Juwaini yang pernah menjadi Pimpinan Dompet Dhuafa–yang pernah menjadi benchmark banyak lembaga zakat dan filantropi– dan telah menyelesaikan doktoralnya, beberapa kali mengalami penyegaran pimpinan.
Yang saya ketahui, pimpinan pertamanya, Erie Sudewo, mengakhiri kepemimpinan atas kemauannya sendiri –setelah memimpn Dompet Dhuafa–10 tahun lamanya. Beliau dengan keputusan itu, menjejakkan keteladanan. Pengakhiran masa kepemimpinan di Dompet Dhuafa secara mandiri, adalah contoh berjalannya self controllship pada lembaga zakat Dompet Dhuafa yang diikuti lembaga filantropi lainnya. Publik pun mengenal Erie Sudewo sebagai figure teladan, yang gagasan-gagasannya menstimulir sejumlah aspek yang menjadi ikutan dalam menunjukkan bagaimana lembaga filantropi menunjukkan diri transparan, memihaki kaum dhuafa, dan indipenden dalam menjaga independensinya.
Mitigasi Bencana Filantropi
Dengan keseriusan penilaian dan penjuriannya, lembaga ini: IFI atau Institut Fundraising Indonesia berikhtiar menghadirkan ajang apresiasi untuk lembaga filantropi di Indonesia, bukan saja bagi Jakarta filantropi yang eksis di Jakarta, tapi di daerah-daerah. Sebagai lembaga kebaikan sekelompok orang yang mewadahi gerakan konsisten, memilih ranah sangat langka: mengedukasi filantropi, lalu melakukan awarding. Langkah itu sangat impacful terlebih ketika institusi filantropi diterjang tsunami.
Kerja-kerja istiqamah para praktisi filantropi itu –yang berjibaku tanpa henti dalam sepi, menjadikan pekerjaan itu tetap “perhelatan senyap, karena keseriuasan mengedukasi publik pada gilirannya melahirkan transparansi dan responsibilitas. Dengan kata-kata fundraising dana publik, IFI meneruskan apa yang pernah dirintis lembaga Zakat Nasional (Dompet Dhuafa) melalui salah satu lembaga ang didirikannya –Inspirasi Melintas Zaman (IMZ)–menyapa publik secara swadaya, tanpa panduan, tanpa pembinaan dan arahan. Dari masyarakat untuk masyarakat. Menjadi salah satu juri Indonesia Fundrasing Award 2022/IFA, menjadikan saya tak punya alasan apapun untuk menolaknya.
Saya berefleksi, dan berempati, pada masa yang cukup panjang, lembaga-lembaga sosial-kemanusiaan itu telah bekerja dalam senyap. Event penjurian lembaga-lembaga itu membuat batin saya berkata, mereka bekerja mandiri, dan ada institusi yang mau “memanggungkan” kerja-kerja senyap mereka, menjadi pemantik perhatian khalayak. Jelas ini ikhtiar selebrasi yang indah penuh makna, menjadikan “kegembiraan menolong” sebagai event, bahkan secara regular dievaluasi. Indonesia Fundraising Award/IFA, 2022, pantas dikatakan mitigasi tsunami filantropi.
Pada pekan-pekan pertama peristiwa itu, ketika majalah Tempo mempublikasikan peristiwa itu, sekalgus berentetan sikap pembekuan sepihak, dimarakkan pemberitaan akan adanya 176 lembaga tanpa menyebutkan nama lembaganhya, disebut-sebut memiliki modus serupa ACT.
Maka, pantaslah saat saya katakana, IFA 2022 laksana mitigasi atas tsunami filantropi. Proses penjurian IFA Award 2022, terasa elegan, perlawanan anggun atas sikap regulator, alih-alih membina, yang terjadi malah membinasakan. Masyarakat filantropi Indonesia, seraya menyayangkan sikap pemberangusan lembaga filantropi, pada sisi lain mensyukuri ada ikhtiar konsisten mengedukasi khalayak, juga regulator sendiri untuk cermat menjnjukkan itikad eksistensinya sebagai regulator.
Ambillah porsi yang sewajarnya dan sepatutnya sebagai regulator. Tunjukkan peran pemerintah untuk menyemarakkan semangat menstimulasi kebaikan, kesalihan sosial, kedermawanan sebagai hal yang tak kalah pentingnya dengan penegakan hukum.