UEA Batalkan Hukuman Seumur Hidup Pelaku Siksa ART RI Sampai Tewas

Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Dubai Uni Emirat Arab (UEA) meringankan hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun menjadi terhadap seorang pelaku penyiksaan seorang asisten rumah tangga yang berasal di Indonesia pada tahun 2020.

Pelaku merupakan warga Dubai keturunan Arab Amerika berusia 39 tahun berasal dari Suriah. Iya disebut telah menyiksa TKI berusia 28 tahun selama enam bulan pada tahun 2019 hingga akhirnya meninggal dunia.

Jaksa Dubai sebelumnya menuntut hukuman mati ketika kasus ini pertama kali disidangkan di pengadilan kriminal Dubai pada September tahun lalu.

TKI tersebut mulai bekerja pada pelaku sejak Oktober 2019 yang semula sama jika tidak pernah melakukan kekerasan.

Namun serangkaian penyiksaan mulai terjadi ketika samg majikan kehilangan pekerjaan nya pada Maret 2020 dan tinggal di rumah.

Polisi mengendus kasus penyiksaan tersebut setelah TKI dibawa ke rumah sakit setempat pada September 2020 oleh majikannya sendiri.

Staf rumah sakit kemudian menelepon polisi ketika mereka menemukan bahwa wanita TKI itu meninggal saat datang.

Hakim kemudian diberi tahu bahwa pria tersebut meninggalkan korban tanpa makanan untuk waktu yang lama dan tidak mengizinkan menerima perawatan medis.

Beberapa tetangga bahkan mengaku mendengar bagaimana dia dipukuli dengan sapu dan ditendang di beberapa bagian tubuhnya serta dibakar dengan besi panas disisi wajahnya.

Sebuah laporan medis menyatakan korban yang beratnya hanya 32 kg pada saat kematiannya memiliki lebih dari 22 luka dan 11 patah tulang rusuk memar dan goresan disekujur tubuhnya.

Dokter mengatakan ia memiliki 100 bekas luka dari yang baru saja sembuh.

Laporan tersebut mengatakan luka itu menyebabkan organ internal nya pecah yang akhirnya menyebabkan kematian.

Terlepas dari gerakan bukti pengadilan pelaku membantah tuduhan penyiksaan dan pembunuhan. Ia membela perlakuannya karena sama asisten rumah tangga disebut lambat dalam bekerja.

Ia mengatakan, ia berada di bawah tekanan karena tinggal di rumah dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan lain.

Hakim vonis atas semua tuduhan dan menjatuhkan hukuman penjara sumur hidup, namun pengacara pembela membawa kasus ini ke pengadilan tinggi untuk mencari pengurangan hukuman.

Hukuman tersebut dikurangi menjadi 15 tahun penjara dengan alasan argumen pengacara dan pengabaian dari keluarga wanita tersebut setelah mereka menerima kompensasi dan uang darah sebesar 1,3M.

Tinggalkan Balasan