Jakarta, KabarBerita.id — Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi menyatakan sikap terhadap protes terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022, yang dianggap mengkerdilkan Suku Mentawai.
Undang-undang tersebut menurut gubernur, harus dibahas secara khusus dengan semua pihak terkait beberapa jajaran di Pemprov Sumbar.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi saat menerima audiensi Aliansi Mentawai Bersatu dan beberapa perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang dan Kepulauan Mentawai di Istana Gubernuran.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yousafat Samanuk membacakan protes terhadap UU Provinsi Sumbar.
Menanggapi pernyataan tersebut gubernur menerima dan segera akan mengadakan rapat dengan beberapa jajaran pemerintah daerah lainnya mengenai UU Nomor 17 Tahun 2022 tersebut.
Dalam kesempatan tersebut gubernur juga kembali menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap Suku Mentawai, ia menceritakan kepada para anggota Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) dan aliansi mahasiswa yang menemuinya bahwa di Taman Mini Indonesia, rumah adat Mentawai disandingkan dengan rumah adat di Minangkabau.
Gubernur mengatakan, Pembangunan di Mentawai juga diperhatikan selama ini, apalagi ada rakor kepala daerah se-Sumbar disana, dan hal tersebut merupakan rakor pertama dalam sejarah.
Ia juga menyebut saat ini Pemprov tengah fokus terhadap pembangunan di Mentawai, seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, pelabuhan serta pembangunan energi listrik yang dapat memudahkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Gubernur menerima pernyataan sikap dari Aliansi Mentawai tersebut, ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme pemerintahan.