Depok, KabarBerita.id — Wali Kota Depok, Mohammad Idris angkat bicara terkait calon ketua RT/RW yang terlibat politik atau menjadi kader partai.
Dihadapan awak media, Idris mengungkapkan, masalah klausal tentang tidak boleh mencalonkan diri ketika terlibat partai politik harus dicermati dengan baik oleh lurah dan camat.
“Artinya ada kebijakan lapangan yang dilakukan oleh Pak Lurah dan Camat dalam hal ini untuk lebih mencermati peraturan tersebut,” ujarnya Idris.
Dijelaskan Idris bahwaseorang calon apabila menjadi anggota partai politik apakah harus mundur saat mendaftar atau setelah terpilih itu adalah fleksibiltas kebijakan.
“Intinya ketika ada calon dari anggota partai apakah dia saat mendaftar baru mundur dulu atau saat terpilih baru mundur, itukan fleksibilitas. Artinya bisa dilakukan keduanya, bisa pada saat mendaftar baru mundur atau bisa ketika jadi atau terpilih. Dalam pemerintahan kita sekarang dan dalam pemilu juga begitu,” paparnya.
Idris juga tidak menampik jika ada calon terlibat partai politik atau kader partai maju sebagai calon RT/RW, hanya saja harus mengajukan surat pengunduran diri.
“Asalkan dia mengajukan surat pengunduran diri, ada surat kesiapan untuk mundur. Waktu saya mencalokan Wali Kota itu kesiapan mundur dari PNS. Surat itu ada dan berproses simultan dan ketika jadi, Allhamdulilah,” katanya.
Sebelumnya pendaftaran calon ketua RW di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, mengalami kisruh.
Dimana salah satu calon ketua RW dituding sebagai anggota partai politik tertentu dan tidak boleh mendaftarkan diri oleh panitia setempat.