Depok, KabarBerita.id — Meski belum ditransparansikan ke publik melalui media, telah direalisasikan target dananya dalam kas daerah yang diperkirakan kurang lebih sekitar Rp 4 triliun diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target realisasi ini minimal harus disesuaikan dengan target persetujuan DPRD pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Realisasinya disampaikan dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh Walikota Depok Dr. KH. Mohammad Idris MA sebagai Kepala Daerah yang diterimakan kepada Ketua DPRD Kota Depok Ir. H.T.M. Yusufsyah Putra, untuk dilakukan Pandangan Umum Fraksi dan Pembahasannya secara menyeluruk termasuk realisasi PAD di Kas Daerah oleh Badan Anggaran DPRD untuk dapat disetujui dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan LPJ Kepala Daerah Walikota Depok.
Demikian Rangkuman Liputan NERACA pada Jumat 1 Juli 2022 dalam Rapat Paripurna Penyampaian LPJ Walikota yang dirangkai dengan Persetujuan DPRD terhadap 3 Raperda Kota Depok lainnya diantaranya terkait Disdukcapil di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Kawasan Boulevard Sektor Anggrek Grand Depok City, akhir pekan kemarin.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan DPRD Kota Depok, H. Muksit Hakim M.Si bahwa direncanakan pada Senin 4 Juli 2022 sekitar Jam 13.00 akan diagendakan Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan jawaban Walikota Depok atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Selayaknya, fraksi di DPRD Kota Depok berorientasi berdasarkan BAP yang disetujui target APBD Perubahan 2021 dalam Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah; yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah yang adalah Walikota Depok.
Belum ada transparansi rincian detail tentang yang dipungut dari berbagai dinas, badan & instansi lainnya termasuk dari BUMD, KUPT dan BLUD; misalnya pungutan pajak daerah dan retribusi dari RSUD, Puskesmas, IMB, parkir, sampah, KIR Kendaraan, Pajak Bagi Hasil, Investasi dan Penyertaan Modal, serta Sewa Aset Kekayaan Daerah dan lain sebagainya yang jumlahnya mencapai puluhan sumber PAD.