Sukabumi, KabarBerita.id — Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (23/6/2022) siang.
Kegiatan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dilanjutkan dengan penyampaian Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi. Selain wali kota hadir perwakilan unsur forkopimda Kota Sukabumi dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta pejabat lainnya.
” Pertanggungjawaban APBD 2021 merupakan salah satu bagian rangkaian kewajiban yang harus dilakukan dalam siklus pengelolaan keuangan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP itu diatur bahwa raperda tentang pertanggungjawaban APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berahir dan telah diaudit BPK RI.
Di mana pada 20 Mei 2022, BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2021 dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
” Alhamdulillah ini WTP ke 8 kalinya bagi Pemkot Sukabumi secara berturut-turut,” ungkap Fahmi. Hal ini wujud apresiasi kepada Pemkot Sukabumi dalam pengelolaan keuangan yang sesuai peraturan perundang undangan, transparan dan akuntabel.
Fahmi menyampaikan terimakasih atas kerjasama dan sinergitas dukungan DPRD Kota Sukabumi dan seluruh SKPD Pemkot karena target LHP BPK mendapatkan WTP untuk ke 8 kalinya.
Sebelumnya Wali Kota menyampaikan, APBD 2021 secara kebijakan sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Salah satunya kebijakan pendapatan daerah fokus optimalisasi pendapatan daerah dan optimalkan sumber pendapatan daerah, sehingga target dapat dipenuhi.
Sementara terkait hasil reses DPRD Kota Sukabumi, Fahmi mengatakan program pembangunan selain hasil musrenbang juga ada aspirasi dan reses anggota DPRD. Sehingga hasil reses DPRD akan diakomodir sesuai prioritas.