Kendari, KabarBerita.id — Wali Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021 pada DPRD untuk dibahas. Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari ini digelar di gedung DPRD Kota Kendari.
Dalam pidatonya, Wali Kota Kendari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi kita dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 sebagaimana hasilnya kita tetap meraih dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Dengan penilaian opini BPK tersebut di atas, maka perlu dipahami bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui dewan perwakilan rakyat daerah,” jelas wali kota.
Wali Kota melanjutkan, anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).
Pasangan Siska Karina Imran ini menambahkan, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kendari tahun anggaran 2021 berbasis akrual.
Usai penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dua Raperda dari DPRD ke Pemerintah Kota Kendari, yakni Raperda Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan tata cara penyusunan produk hukum daerah.
Ketua Badan Pembentukan Perda Ilham Hamra menjelaskan, dua Raperda itu perlu diusulkan karena dianggap perlu. Seperti bahaya narkotika yang semakin meluas dan berdampak pada masyarakat.
Menurutnya data tersebut merupakan hanya sebagian kecil yang terungkap sehingga diperlukan Perda Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.