Jakarta, KabarBerita.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Konawe Selatan (Konsel) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Konsel melalui Rapat Paripurna DPRD Konsel, di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel.
Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal dan dihadiri para anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Konsel. Turut hadir Bupati Konsel Surunuddin Dangga Penjabat (Pj) Sekda Konsel Siti Chadidjah beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel.
Dikesempatan ituAnggota DPRD Konsel Sabri Taridala mewakili delapan (8) Fraksi, menyampaikan, selain catatan perbaikan dari hasil fasilitasi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konsel yang telah diuraikan, seluruh anggota DPRD juga melakukan pencermatan dan penilaian terhadap substansi Raperda serta prosedur penyusunan Perda itu sendiri.
Ada hal normatif yang terabaikan dari proses penyusunan Raperda ini, yaitu tidak adanya naskah Akademik Raperda.
“Naskah Akademik Raperda ini sangat penting dan diperlukan agar setiap Raperda yang dibuat atau dihasilkan memiliki dasar-dasar teori empiris. Dari hal ini maka fraksi-fraksi DPRD Konsel merekomendasikan bahwa untuk setiap penyusunan Raperda harus dilengkapi dengan naskah akademik agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Maka, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konsel (Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN, Hanura, Nasdem dan PKB) menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konsel Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengatakan, proses pembahasan Perda yang ditetapkan hari ini (Selasa-red) telah mengalami suatu proses dialogis serta diskusi yang cukup dinamis, kesemuanya dilakukan dalam kerangka untuk menghasilkan Perda yang benar-benar sesuai perkembangan dan rambu-rambu berbagai peraturan yang relevan.
Lanjut Surunuddin, Perda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konsel juga diyakini akan lebih mengoptimalkan dan menggairahkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan beban kerja OPD.