Tual, KabarBerita.id — Wali Kota Tual, Adam Rahayaan sangat mengapresiasi terhadap kedua masyarakat Desa Ohoitel dan Desa Ohoitahit, Kecamatan Dullah Utara untuk ikut dalam ritual adat Kei sebagai simbol perdamaian kedua belah pihak tersebut.
Hal ini disampaikan oleh, Wali Kota Tual yang didampingi Wakil Walikota Tual Usman Tamnge pada saat menyaksikan proses Adat perdamaian yang berlangsung di Gapura Perbatasan antara dua desa di Kecamatan Dullah Utara.
”Saya ucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat desa ohoitahit dan masyarakat desa ohoitel, karena akhirnya bisa menerima dan mengikuti proses Adat untuk perdamaian karena perselisihan yang terjadi beberapa hari ini antara Desa Ohoitel dan Ohoitahit,” ungkapnya.
Wali Kota Tual berharap dengan terlaksana proses adat ini bisa menjadikan masyarakat dua desa ini lebih baik lagi.
Pasalnya, dua desa ini memiliki hubungan keluarga yang erat untuk saling menjaga dan melindungi antar sesama masyarakat.
Sesuai data yang diperoleh media ini, kedua desa itu telah dilaksanakan Proses Adat dalam rangka perjanjian perdamaian konflik antara Desa Ohoitahit dan Desa Ohoitel.
Ritual perdamaian ini diawali dengan pembacaan Ikrar poin-poin perjanjian perdamaian oleh Ketua Pemuda Desa Ohoitel dan Desa Ohoitahit, antara lain Warga masyarakat desa Ohoitel dan warga masyarakat desa ohoitahit dengan ini menyatakan atau berjanji bahwa pertikaian antara kedua desa pada hari ini dinyatakan selesai dan berjanji tidak akan terulang kembali.
Demi pembuktian bahwa kedua Desa telah berdamai untuk itu perlu dibangun Tugu perdamaian dengan sebuah Lela dan pemotongan kambing.
Untuk memperkuat perjanjian perdamaian ini agar dilanjutkan dengan sumpah adat oleh raja Ohoitahit dan tokoh adat ohoitel.
Pesta Joget, konsumsi minuman keras, Narkoba untuk dihentikan dan Kepada seluruh masyarakat diharapkan melaporkan kepada perangkat desa bilamana ditemukan hal tersebut untuk diteruskan kepada pihak yang berwajib agar diproses hukum.
Apabila setelah perdamaian ini ada pihak atau oknum yang melakukan tindakan maupun provokasi yang dapat menimbulkan konflik antara warga masyarakat desa ohoitahit dan warga masyarakat desa ohoitel maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi atau individu.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh Pejabat Desa Ohoitel dan Desa Ohoitahit dilanjutkan penandatanganan oleh Saksi yang terdiri dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda serta Dewan Adat dari masing-masing desa.
Prosesi Adat oleh Raja Ohoitahit Husin Reniwuryaan dilanjutkan penancapan simbol adat serta penyembelihan hewan.