Kendari, KabarBerita.id — Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk kesembilan kalinya.
” Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK ini merupakan yang ke-9 kali sejak pertama kali diterima tahun 2013,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, saat penyerahan LHP atas LKPD Kota Kendari tahun 2021 dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis.
Wali Kota mengakui pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi, namun dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.
“Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin bisa dibuktikan kepada masyarakat bahwa kita, pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentu bersama DPRD masing-masing,” katanya.
Menurut Wali Kota, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat di akhir masa jabatannya.
Adapun terkait catatan dari BPK, wali kota menegaskan akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari.
“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” ucapnya.
Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan keuangan dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan. “Jadi enam kabupaten/kota yang kita undang hari ini opininya semua wajar tanpa pengecualian,” katanya.
Dia berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, karena BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan atas sejumlah catatan perbaikan yang harus dilakukan hingga 60 hari ke depan.
Selain Kota Kendari, daerah lain yang menerima opini WTP pada kesempatan itu adalah Kota Baubau, Kabupaten Muna, Wakatobi, Kolaka Timur, Muna Barat.