Gusur Delapan Desa Palestina, Warga Takut Diusir Israel

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung Israel resmi mengijinkan penggusuran delapan desa Palestina di Masafer Yatta. Israel mulai bersiap melakukan penggusuran dan warga pun takut diusir.

Aparat Israel mulai bergerak setelah mahkamah agung mengumumkan putusannya pada pekan lalu.

Putusan tersebut mengakhiri kasus yang sudah bergulir sejak 1999 silam.

Saat itu militer Israel menerbitkan surat perintah pengusiran karena Masafer Yatta telah ditetapkan sebagai zona tembak tentara melalui keputusan pada 1980an.

Tidak terima warga Palestina yang sudah tinggal di area tersebut turun Temurun naik banding ke mahkamah Agung. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga putusan diumumkan pada Rabu yang lalu.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa warga Palestina yang tinggal di Masafer Yatta bukan merupakan penduduk tetap ketiga area tersebut ditetapkan menjadi zona tembak.

Akan tetapi para penduduk dan kelompok hak asasi manusia Israel menyatakan bahwa keluarga Palestina daerah tersebut sudah menetap sejak pencaplokan tepi Barat pada tahun 1967.

Meski demikian keputusan mahkamah Agung tidak dapat diganggu gugat. Namun pengadilan menyatakan bahwa pintu diskusi masih terbuka apabila warga Desa mau mencapai kesepakatan dengan militer

Kesepakatan tersebut terkait dengan penggunaan sebagian lahan mereka untuk kebutuhan agrikultur. Mahkamah aku mendesak supaya penduduk mau berkompromi.

Akan tetapi asosiasi untuk hak asasi manusia di Israel menyatakan bahwa putusan mahkamah Agung ini akan ditolak dengan konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

ACRI menyatakan pengadilan tinggi mengizinkan penelantaran banyak keluarga dengan anak dan para lansia tanpa atap di atas kepala mereka.

Tinggalkan Balasan