Pejabat Sekda Maluku Pastikan ASN Pemprov Dapat THR

Ambon, KabarBerita.id — Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie menegaskan bahwa istilah Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022.

Namun dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah ASN Pemerintah Provinsi Maluku, tetap mendapat THR .

“Didalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR,” kata Sadali.

Pernyataan Sadli terkait dengan polemik di media sosial untuk THR untuk ASN Provinsi  Maluku. Dikatakan Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku, setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sadli melanjutkan, berkaitan masalah THR itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.

Dia berharap masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN.

Menurut Sadli, anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan