Depok, KabarBerita.id — Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah diresmikan Wali Kota Depok Mohammad Idris hari ini Selasa (5/04/22) di lantai 1, Gedung Dibaleka II,Balai Kota Depok. Wali Kota Depok pun mendukung penuh beroperasinya Rumah RJ sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan.
Dirinya menjelaskan bergabungnya rumah RJ pada loket pelayanan di lantai satu semakin melengkapi berbagai pelayanan kepada masyarakat. Melengkapi kantor jaksa pengacara negara dan pos pelayanan hukum terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan.
Muhammad Idris mengatakan besar keinginannya kepada masyarakat supaya bisa menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pelayanan pada Instansi vertikal.
Namun demikian masih dalam tahap koordinasi. Walikota berharap semua pihak bisa membangun komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi supaya mal pelayanan publik bisa terealisasi.