Camat dan Lurah Diminta Monitor Wajib Pajak

Depok, KabarBerita.id — Seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Depok diminta untuk mengedukasi warga terkait pentingnya membayar pajak.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri usai kegiatan Penghargaan Pajak Daerah di Jakarta Global University, GDC, Sukmajaya, Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Menurut Supian Suri, edukasi pentingnya membayar pajak perlu dilakukan, mengingat pembangunan yang ada di Kota Depok bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Lurah dan Camat saya imbau untuk mengedukasi warganya agar taat membayar pajak. Minta bangun jalan, harus diimbangi juga dengan pemasukan pajak,” ujar Sekda.

Supian Suri juga berpesan agar pemangku wilayah dapat memastikan masyarakat membayar pajak.

Caranya dengan melampirkan struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat dalam setiap pelayanan.

“Lampiran struk pembayaran PBB bisa menjadi salah satu syarat warga untuk mengurus KTP misalnya. Masyarakat berhak mendapat pelayanan tetapi juga berkewajiban membayar pajak,” terangnya

Supian Suri berharap dengan ketaatan warga dalam pembayaran pajak, usulan pembangunan dapat terealisasi tanpa terbentur anggaran yang terbatas.

Sehingga, pembangunan berkelanjutan bisa berjalan seiring Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kian meningkat.

“Kami inginnya mengapresiasi masyarakat dengan pembangunan tapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya,” pungkasnya.

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp1,222 triliun.

Target ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yaitu sebesar Rp1,15 Triliun.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menyampaikan optimismenya target pendapatan daerah yang diusung Kota Depok pada tahun ini akan mampu dicapai.

“Kami optimistis bisa mencapai,” ujarnya.

Grafis:

– Camat dan Lurah Diminta edukasi warga soal pajak

– Pajak sumber pendapatan untuk pembangunan Kota Depok

– Pembangunan berkelanjutan mengikuti peningkatan PAD

– Camat dan Lurah wajib monitor wajib pajak

Tinggalkan Balasan