Depok, KabarBerita.id — Wajib Pajak (WP) di Kota Depok terus mendapatkan kemudahan dalam mengakses dan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baru-baru ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan aplikasi e-PBB, yang salah menunya adalah e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Fitur ini disediakan bagi WP PBB yang ingin mencetak SPPT secara mandiri.
“Kami terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak SPPT,” ungkap Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di ruang kerjanya.
Lebih lanjut diutarakannya, caranya adalah dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar.
“Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB,” ujarnya.
Selama ini, katanya lagi, untuk bisa mendapatkan SPPT, WP harus menunggu pendistribusian berjenjang, mulai dari BKD, kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT.
“Sekarang tidak perlu. Cukup melalui aplikasi, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut,” katanya.
Wahid berharap dengan berbagai kemudahan yang telat tersedia, WP bisa taat pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo. Apalagi, pajak merupakan salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok.
“Kami menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan WP dapat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” pungkasnya.