Manggar, KabarBerita.id — Organisasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Belitung Timur wajib untuk mengumpulkan dokumen inputan kuisioner sebelum 31 Maret 2022. Pengumpulan dokumen ini untuk meningkatkan nilai Kabupaten Belitung Timur pada Monitoring centre for prevention tahun 2022.
penekanan tersebut disampaikan oleh sekretaris daerah Belitung Timur Ikhwan Fachrozi ketika menghadiri rapat monitoring dan evaluasi kesepakatan pemenuhan dokumen dalam rangka persiapan pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di ruang rapat Bupati Belitung Timur.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar yang merupakan bentuk tindak lanjut dari Monitoring centre for prevention.
Monitoring pada program ini diketahui meliputi delapan area intervensi.
Amtara lain optimalisasi pajak daerah, manajemen aset, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Manajemen ASN. MCP ini sendiri merupakan monitoring capaian kerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).
Tahap pertama wajib disampaikan per 31 Maret di mana OPD pendongkrak dari nilai MJP diminta untuk segera melakukan penginputan data sesuai dengan instrumen kuesioner yang diminta Korsupgah.