Jakarta, KabarBerita.id — pengadilan India menolak petisi siswa Muslim yang mendesak penghapusan larangan hijab di sekolah negara bagian Karnataka. Dengan demikian mereka dilarang menggunakan hijab ketika berada di sekolah.
Ketua hakim pengadilan tinggi karnakata, Ritu Raj Awasthi, Menolak sebanyak lima Petisi yang diajukan puluhan siswa tersebut melalui keputusan pada hari Selasa(15/3).
Berdasarkan petisi tersebut para siswa menegaskan bahwa pemakaian jilbab merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi India dan pemakaian penutup kepala tersebut juga praktek penting dalam Islam.
Akan tetapi Ritu menegaskan bahwa pemakaian jilbab bukan bagian praktek yang penting dalam ke agamaan.
Pengadilan menyatakan jilbab merupakan masalah pakaian yang tidak bisa diperlakukan sebagai hal yang fundamental bagi keyakinan Islam.
Dalam putusan tersebut juga tertera bukan berarti jika praktek pergi cap yang dituduhkan tidak dipatuhi mereka yang tidak berhijab menjadi orang berdosa dan Islam kehilangan kejayaan serta berhenti menjadi agama.
Para aktivis dan sejumlah warga India kecewa atas keputusan ini kemudian mereka mengungkapkan keluhannya di media sosial. Sebagian dari mereka menganggap keputusan tersebut merupakan contoh pelanggaran kebebasan demokratis bagi muslim India.
Untuk menangani masalah ini pengadilan India telah mengeluarkan perintah sementara pada Februari yang lalu. Pengadilan menyatakan bahwa siswa tidak boleh menggunakan pakaian agama di perguruan tinggi sampai ada putusan terkait masalah tersebut.
Esok harinya mahkamah Agung India menolak intervensi masalah ini dan mereka hanya mengklaim akan menangani masalah penggunaan jilbab di waktu yang tepat.
Menjelang keputusan pengadilan pihak berwenang di karnakata telah menerapkan sejumlah aturan baru demi mencegah bentrokan lebih lanjut.
Aturan tersebut termasuk larangan pertemuan bersama dan juga penutupan sekolah dan perguruan tinggi sebagai tindakan pencegahan.