Jakarta, KabarBerita.id — Satgas pangan Polri mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi dalam beberapa waktu terakhir.
Empat provinsi tersebut yakni Sumatra utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa tengah.
Kasus pertama ditemukan di wilayah Kudus Jawa tengah terkait dugaan penjualan minyak goreng palsu. Hal ini penjual mencampur minyak dengan air sehingga menjadi tidak murni lagi.
Kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah staf minyak goreng di Sumatera Utara dan NTT.
Saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan para pengusaha di dua wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum atau tidak.
Kemudian kasus terakhir di Makasar polisi telah Menemukan pengalihan fungsi minyak goreng yang se seharusnya untuk keperluan rumah tangga akan tetapi dipakai untuk keperluan industri.
Atas temuan beberapa kasus tersebut polisi meminta supaya pengusaha tidak menahan stok minyak goreng yang dimiliki supaya tidak menjadi langka di tengah masyarakat.
Dalam hal ini Polri menilai bahwa upaya tersebut dapat menghambat proses distribusi. Pasalnya pemerintah telah menjamin ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat untuk saat ini.