Jakarta, KabarBerita.id — Lembaga perlindungan saksi dan korban memberikan kompensasi kepada 43 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali senilai 6.650.000.000 Rupiah. Mereka merupakan korban dari peristiwa bom Bali I dan II serta penembakan di desa Paunica Pusu Sulawesi tengah.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa ini adalah korban tindak pidana terorisme masa lalu yang saat ini berdomisili di Bali.
Ia melanjutkan bahwa 43 korban tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia terdiri dari delapan ahli waris korban meninggal dunia empat korban luka berat 25 korban luka sedang dan enam orang luka ringan.
Menurutnya para korban itu merupakan bagian dari 357 orang terorisme melihat masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia termasuk warga negara asing dan warga negara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat Australia Jerman Belanda dan Kanada.
Total nilai kompensasi untuk 355 orang sebesar 59.220.000.000 Rupiah telah dibayarkan
Hasto mengatakan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan amanat undang undang nomor lima tahun 2018 dan PP nomor 35 tahun 2020 yang menerangkan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Sementara itu wakil ketua LPSK Susilaningtyas berharap kompensasi ini dapat membantu memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.
Ia mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait termasuk Pemprov Bali untuk mendampingi para korban.