Jakarta, KabarBerita.id — Komisi pemberantasan korupsi memfasilitasi Tim Polda Sumatera Utara untuk memeriksa kembali Kabupaten Langkat non aktif yaitu terbit rencana Peranginangin terkait kerangka manusia. Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK.
Polda Sumatera Utara sempat mengutarakan bahwa mereka akan fokus terhadap penyelidikan dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian para penghuni kerangkeng tersebut.
Terbit merupakan tahanan KPK, ia diproses hukum atas dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya KPK sudah lebih dulu memfasilitasi Komnas Ham untuk memintai keterangan terbit. Saat itu komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengakui, bahwa ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan tersebut Beka mengaku bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi terkait asal usul pembuatan kerangka itu. Termasuk soal metode pembinaan yang dilakukan oleh pihak Bupati Langkat sehari harinya.
Sebelumnya terbit menolak ketika ruangan tersebut disamakan dengan sel penjara yang digunakan untuk mengurung masyarakat. Ia mengklaim ruangan tersebut bertujuan sebagai lokasi pembinaan para pecandu narkoba.
Lebih lanjut terbit juga menolak disebut telah mengeksploitasi orang yang dibinanya. Ia mengatakan penghuni tempat pembinaan itu hanya diberikan keterampilan.