Sukabumi, KabarBerita.id — Melalui Menteri Perdagangan, Pemerintah kembali menurunkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Hal tersebut diterbitkan peraturan menteri perdagangan nomor 6 tahun 2022 yang menyatakan tentang pendapatan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Hal yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain:
- Mencabut HET Subsidi minyak sawit terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022.
- Menetapkan harga minyak goreng sawit sebesar 11500 untuk minyak goreng curah, 13500 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan 14000 untuk minyak sawit premium.
- Dinas perdagangan dan perindustrian bersama Tim pengendalian inflasi Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan.
- Penjualan minyak sawit secara eceran kepada konsumen yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administrasi berupa pernyataan tertulis penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan usaha.
Guna menjaga stabilitas harga minyak goreng, Tim pengendali inflasi daerah Sukabumi telah melakukan pengawasan harga minyak goreng ke distributor minyak toko swalayan dan pasar rakyat, yang berada di wilayah Kecamatan pada 28 Januari sampai Februari 2022.