Jakarta, KabarBerita.id — Pihak kepolisian meminta supaya Edy Mulyadi kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan keduanya yang telah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim setelah mangkir pada hari Jumat(28/1). Polri mengatakan bahwa pemanggilan pertama sudah sesuai dengan aturan.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku kepala biro penerangan masyarakat Polri mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan segala permasalahan perkara tersebut apabila Edy datang.
Ramadhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Eddy Mulyadi yang merasa keberatan atas pemanggilan pemeriksaan tersebut yang tidak menjelaskan terkait kasus apa.
Tim kuasa hukum menyebut bahwa penyidik hanya menampilkan pasal pasal dalam surat panggilan akan tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang dimaksud.
Ramadhan kemudian mengatakan, bahwa sebenarnya Edi ataupun pihak Tim kuasa hukum sudah mengetahui konteks kasus tersebut.
Ramadhan menegaskan, bahwa prosedur pemanggilan Edy sebagai saksi dalam perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Penyidik juga sudah mengirimkan surat dua hari sebelum waktu pemeriksaan terhadap edy dilakukan.
Sebelumnya diketahui pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Edy. Penyidik juga menerbitkan surat perintah membawa Edy untuk menghadiri pemeriksaan.
Edy Mulyadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat tindak pidana cyber Bareskrim Polri pada hari Jumat (28/1). Akan tetapi Edi tidak hadir dengan alasan pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.