Jakarta, KabarBerita.id — Komnas HAM telah mengakui adanya kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, terbit rencana perangin angin terang benderang meskipun belum dapat mengungkap temuannya.
Khairul Anam selaku komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak mulai dari sejumlah saksi dan juga keluarga korban kerangkeng.
Anam mengaku telah melayangkan sejumlah pertanyaan signifikan selama penyelidikan. Menurutnya pernyataan yang diberikan untuk mengidentifikasi apakah hal ini merupakan pelanggaran HAM atau tidak.
Misalnya terjadi kekerasan atau terjadi perlakuan tidak manusiawi yang berpotensi menjadi pelanggaran HAM.
Selanjutnya Komnas HAM akan melakukan Pendalaman lebih lanjut. Anam menambahkan bahwa pihaknya akan mencari tahu seberapa jauh keberadaan kerangkeng tersebut dengan dinamika masyarakat dan juga perusahaan sawit.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Polri mengatakan bahwa puluhan orang tersebut yang menghuni kerangkeng di rumah bupati Langkat merupakan buruh pabrik kelapa sawit namun tidak dibayar.
Disisi lain, Irjen Panja Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumatera Utara mengatakan bahwa kerangkeng tersebut digunakan oleh terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun tersebut tidak memiliki izin.
Berbeda dengan apa yang disampaikan kepala biro humas dan Protokol BNN brigjen Sulistiyo Pudjo hartono. Menurutnya kerangka tersebut bukanlah tempat rehabilitasi.
Pudjo mengatakan kalau di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai tempat rehabilitasi.