Pemkot Depok Dapat Izin Buang Sampah ke TPPAS Lulut-Nambo Bogor

Depok, KabarBerita.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini telah mengantongi izin membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut-Nambo Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono pada Minggu (23/1).

Imam mengatakan seluruh perizinan telah selesai diurus, sehingga kini Kota Depok dapat membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo mulai pertengahan Februari 2022.

Dijelaskannya TPPAS Regional Lulut-Nambo baru tahap pertama karena baru bisa dikelola sebanyak 1.000 ton. Dari kuota tersebut Kota Depok mendapat jatah 350 ton perhari.

Beberapa wilayah yang membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo selain Kota Depok yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel).

Kota Depok sendiri dikatakan Imam harus menggelontorkan dana sekitar Rp125.000 per ton ditambah Rp12.000 untuk warga terdampak dari pembuangan sampah di TPPAS Lulut Nambo.

Imam menjelaskan Pertahunnya Pemkot Depok akan mengeluarkan anggaran sebesar 40 sampai 48 miliaran rupiah per tahun. Namun karena baru 350 ton per hari, maka Pemkot Depok baru mengeluarkan 12 miliar per tahunnya.

Oleh karena itu Imam mengajak kepada masyarakat semakin sadar untuk mulai memilah sampah dari rumah. Sehingga dapat mengurangi volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Karena TPA Cipayung akan ditutup maka akan dibuang kemana sampahnya jika kita tidak olah dan pilah. Sampah plastiknya dapat kita jual, organiknya bisa kita olah menjadi eco enzyme atau jadi maggot, semuanya dapat menjadi uang,” katanya.

Tinggalkan Balasan