Jakarta, KabarBerita.id — Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan berikan respons terkait dugaan kewenangan di proyek satelit Kemhan. Ia mengatakan kasus tersebut saat ini sedang diproses hukum.
Ia menambahkan pihaknya dan pihak BPKP juga telah melakukan audit internal.
Sebelumnya Mahfud MD selaku Menko Polhukwm menjelaskan perkara tersebut pertama kali ketika Indonesia digugat oleh London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati.
Dalam hal ini objek bermasalah yakni satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada 19 januari 2015 lalu.
Kemudian terdapat kekosongan pengelolaan oleh Indonesia yang mengindikasi pelanggaran hukum.
Dalam konfrensi pers Mahfud menjelaskan pada tahun 2015 Kemhan melakukan kontrak dengan Avianti Communication Limited guna melakukan sesuatu. Padahal saat itu belum ada anggaran namun sudah kontrak.
Selain kontrak, Kementrian juga menyetujui hal yang sama dengan sejumlah pihak dalam kurun waktu 2015-2016. Padahal anggaran untuk proyek itu belum tersedia.
Lantas Mahfud menjelaskan bahwa negara digugat oleh Avianti karena tidak membayar sewa satelit. Atas proyek ini, pemerintah mengalami kerugian hingga 800 miliar rupiah bahkan lebih.
Pasalnya pengadilan arbitrase memutuskan bahwa negara harus mengeluarkan pembayaran sewa satelit Artemis, biaya Arbutrase, biaya filling dan biaya konsultan satelit sekitar 515 miliar rupiah.
Jaksa Agung berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk mengusut Korupsi satelit Kemenhan.
Tagihan lainnya yang berhubungan dengan proyek staelit juga diberikan oleh pihak Navayo. Mereka menyerahkan barang yang tak sesuai dengan Certificate of Performance dan sudah ditandatangani oleh pejabat Kemenhan.
Pihak Navayo menagih Indonesia sebesar USD 16 Juta. Akan tetapi pemerintah menolak membayar hungga akhirnya hal ini kembali digugat ke pengadilan arbitrase Singapura.