Bandung, KabarBerita.id — Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memberhentikan operasional 25 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia karena sudah tidak memenuhi ketentuan pendirian perguruan tinggi.
“Sebanyak 127 perguruan tinggi yang sekarang sedang kami lakukan, sebanyak 25 PTS di antaranya sudah kami berhentikan,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir di Bandung, Minggu (15/10).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang memilah di antara 102 perguruan tinggi terkait dengan pemberhentian operasional. Bahkan, ada beberapa yang tinggal menunggu SK.
Menurut dia, penutupan itu berdasarkan beberapa faktor, seperti tidak bisa mengelola perguruan tinggi dengan baik, sudah tidak ada mahasiswa, dan terakhir terdapat kecurangan-kecurangan saat pelaksanaan operasional kampus.
Sebelum menutup, pihak Kemenristekdikti sempat memberikan teguran agar perguruan tinggi yang bermasalah segera memperbaiki kinerja. Akan tetapi, beberapa di antaranya mengabaikan peringatan tersebut sehingga pemerintah terpaksa menutupnya.
“Kalau itu dilakukan proses pembelajaran enggak benar harus kami peringatkan. Kalau sudah diperingatkan berkali-kali dan tidak dijalankan, mereka tidak bisa lagi diperbaiki. Ini harus dihentikan,” katanya.