Jakarta, KabarBerita.id — Kemenkes mengatakan masyarakat tak bisa memilih merk vaksin penguat atau booster.
Siti Nadia Tarmizi selaku jubir vaksinasi Covid-19 kemenkes telah menambahkan penetapan jenis vaksin booster yang melalui banyak kajian baik diluar maupun dalam negeri. Ia minta agar semua masyarakat tak ragu terkait keefektifan seluruh jenis vaksin di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tak bisa memilih, karena sudah diteliti bahwa peningkatan titer antibodi memiliki tingkat yang sama.
Sejauh ini kemenkes telah menetapkan empat regimen pemberian vaksin untuk warga yang menerima 2 dosis vaksin.
Untuk Aturan pemberian booster, merupakan penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac adalah, pertama, booster vaksin Pfizer setengah dosis.
Kemudian Alternatif kedua, booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.
Dengan demikian, pemerintah menggunakan skema pemberian vaksin booster secara heterologous, yakni adalah pemberian dosis lanjutan berbeda dengan vaksin primer dosis 1 dan 2 yang telah diterima warga sebelumnya.
Nadia kemudin melanjutkan, program booster ini hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat.
Yaitu kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas, dan juga terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.
Apabila daerah dan masing-masing warga telah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya tiket vaksin akan dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika tiket masih tidak tersedia, warga dapat langsung menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan membawa KTP dan dapat membuktikan ia telah menerima vaksin primer 1 dan 2 dosis.