Jakarta, KabarBerita.id — Ormas Islam yang melaporkan Ferdinand terkait postingan ‘Allahmu lemah’ di Polda Sulawesi Selatan, meminta supaya pihak Kepolisian tak memberikan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand.
Zulkifli selaku Ketua Brigade Muslim Indonesia mengatakan, pihak kepolisian harus segera menahan dan mempercepat kasus Ferdinand di meja hijau.
Ia juga berharap polisi tak tebang pilih sehingga kasus ini bisa jadi pelajaran untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sementara itu pengacara Ferdinand menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena memiliki riwayat penyakit dan juga merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean telah dilaporkan di Mapolda Sulsel dengan nomor laporan polisi STTLP/B/14/1/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 5 Januari 2021.
Ferdinand juga sudah resmi jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan ditahan di Mabes Polri.
Lewat akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand juga sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, postingannya itu kini telah dihapus dari sosial media Twitternya.