Jakarta, KabarBerita.id– Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 114 tahun 2021 tentang Kemendagri. Salah satu poin pada aturan itu adalah adanya penmanhan Wamendagri Tito Karnavian.
Posisi Wamendagri akan diatur dalam pasal 2. Jokowi juga memiliki kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat dalam posisi tersebut.
Wakil menteri dalam negeri akan bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri.
Jabatan Wamendagri itu menambah panjang daftar kursi kosong dalam Kabinet Indonesia Maju.
Hingga saat ini ada sebanyak sembilan kursi kosong Wakil Menteri di dalam pemerintahan Jokowi.
Yakni kursi kosong di Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Kementerian Perindustrian; serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, ada juga kursi kosong Wamen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Investasi.