Makassar, KabarBerita.id — Kemendagri membenarkan kabar bahwa Pemprov Sulawesi Selatan melayangkan surat usulan pemberhentian Gubernur Sulsel yakni Nurdin Abdullah.
Nurdin telah divonis 5 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskim Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan saat mengatakan surat pemberhentian sedang diproses oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan masih menunggu tanda tangan dari Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya diterukan ke Presiden Jokowi.
Benny mengaku ia tidak bisa memprediksi berapa lama proses pemberhentian Nurdin. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari presiden.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan dikenakan denda sebanyak Rp500 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2 miliar dan Sing$350 ribu.
Hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Nurdin tidak mengajukan banding atas vonis itu. KPK telag meneksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung.