Bandung, KabarBerita.id — Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang telah melibatkan Bahar Smith. Penyidik kemudian merencanakan pemeriksaan terhadap terdakwa sesuai dengan surat pemanggilan oleh Polda Jawa Barat.
Kombes Arief Rachman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan gelar perkara akan disesuaikan dengan konstruksi hukum yang sudah disusun secara simultan.
Menurutnya, tim penyidik gabungan Polda Jabar telah menyusun rencana pemeriksaan kepada Bahar Smith dan sudah pekan lalu surat pemanggilan pemeriksaannya dilayangkan.
Selain pemanggulan Bahar, penyidik juga akan memeriksa akun Youtube milik TR yang telah mengunggah vudeo Bahar Smith yang berisi ujaran kebencian yang dilakukan di acara yang berlokasi di Bandung.
Arief menambahkan, kasus ini akan dilakukan secara transparan dan secara komperhensif.
“Untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan terus bekerja, tentunya dengan mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” tutur Arief.