Jakarta, KabarBerita.id — Letjen TNI Chandra Warsenanto, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) mengatakan tiga prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Bandung saat ini ditahan di markas Pusat Polisi Milite Angkatan Darat (POM AD).
Sebelumnya diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2021 yang menewaskan pasangan Handi Saputra dan Salsabila, yang jenazahnya ditemukan di sungai serayu, Jawa Tengah.
Ketiga prajurit TNI AD yang ditahan yakni Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.
Chandra mengatakan saat ini ketiga tersangka tersebut berada di POM AD, mereka sejak akhir pekan kemarin berada di POM AD karena sedang dilakukan pemeriksaan.
Diketahui Anggota TNI AD Penabrak Handi & Salsa merupakan 1 Kolonel Infanteri, 2 Kopral.
Chandra belum memberi tahu apa motivasi pelaku yang telah melakukan tabrak lari dan membuang jenazah ke sungai. Karena masih diungkap oleh para penyidik.
Akan tetapi peran ketiganya berbeda-beda dalam kejadian tersebut.
Chandra menyampaikan bahwa para penyidik POM AD akan berkoordinasi dengan Polri terkait hasil autopsi jenazah korban.
KSAD Dudung telah menemui keluarga korban dan menjamin proses hukum akan tuntas. POM AD juga mendapatkan dukungan dari Polri maupun instansi lainnya.
Ketiga prajurit TNI AD tersebut telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dan Pasal 312.
“ Tentu pasal ini pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Siapa yang jadi otak kejadian ini, yang memberi motivasi untuk melakukan perbuataan tak berkeperimanusiaan ini,” ujar Chandra.