Makassar, KabarBerita.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang telah menetapkan enam orang Nene Mallomo sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap wasit yang memimpin pertandingan Liga 3 pada hari Jumat (24/12).
Laga PS Gasma Enrekang yang melawan Nene Mallamo Sidrap di stadion Bumi Massenrempelu Sulawesi Selatan terpaksa dihentikan pada babak pertama.
Dikarenakan wasit Romi telah dianiaya oleh salah satu pemain hingga ia mengalami robek di bagian wajahnya dan kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Saat ini Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang juga berada di lokasi kejadian.
Keenam tersangka saat ini terancam terkena hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena akibat melanggar pasal 170, subsidaer 351 KHUPidana.