Jakarta, KabarBerita.id — Presiden RI Joko Widodo telah merevisi aturan dana abadi pendidikan melalui Perpres Nomor 111 tahun 2021. Aturan yang baru kini mengatur hal penggunaan dana abadi pondok pesantren.
Perpres itu menyatakan bahwa dana abadi pendidikan mencakup dana abadi pesantren. Aturan tersebut sebelumnya tidak dicantumkan dalam Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang dana abadi pendidikan.
Perpres baru juga merinci penggunaan dana abadi pendidikan yang akan digunakan untuk program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian juga penerapan hasil inovasi.
Hasil dana abadi di sektor kebudayaan juga akan digunakan untuk beberapa fasilitas bidang kebudayaan. Seperti produksi media, kebudayaan, dan layanan lainnya.
Diketahui sebelumnya Jokowi pernah mengatur dana abadi pendidikan yakni khusus untuk Ponpes lewat Perpres Nomor 82 tahun 2021.
Perpres itu mengatur dana abadi pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan.
Namun demikian, aturan ini masih berbeda dari aturan khusus dana abadi pendidikan. Karena Perpres nomor 12 tahun 2019 belum mengatur alokasi dana ke pondok pensantren.