Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah adanya larangan untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia (Alutsista TNI) Menteri Pertahanan atau Panglima TNI.
“Terkait akses kepada BPK untuk melakukan audit terhadap Kemenhan dan organisasinya, Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi BPK melakukan pemeriksaan,” kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kantor BPK, Kamis (12/10).
Ia menuturkan, sejak 2007 hingga 2017, BPK sudah melakukan 27 pemeriksaan yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selama itu pula, menurut dia, tidak pernah ada larangan dari Menhan atau Panglima TNI terhadap proses audit BPK.”Selama itu berlangsung, baik Menhan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi, tidak pernah menghalangi BPK,” ujar Agung.
Kendati demikian, ia mengemukakan, pihaknya mengakui selama pemeriksaan memang ada sedikit hambatan terkait dokumen pemeriksaan terhadap satu akun yang dipilih BPK. “Namun, hambatan tersebut bisa diselesaikan,” demikian Agung Firman Sampurna.