Jakarta, KabarBerita.id — Organisasi Kesehatan Dunia WHO telah melarang terapi plasma konvalesen untuk Covid-19. WHO mengatakan bahwa pengobatan covid-19 menggunakan plasma darah pasien covid yang telah pulih tidak boleh diberikan ke orang dengan penyakit sedang atau ringan.
Rekomendasi ini Berdasarkan bukti dari 16 uji coba yang melibatkan sebanyak 16.236 pasien dengan kondisi terinfeksi covid-19 ringan, parah hingga kritis.
Dikutip AFP saat ini bukti telah menunjukkan bahwa hal tersebut tidak meningkatkan kelangsungan hidup ataupun mengurangi kebutuhan akan ventilasi mekanis.
WHO menyebut pengobataan ini hanya boleh diberikan sebagai bagian dari uji klinis.
Plasma konvalesen merupakan bagian cair darah dari pasien Covid-19 yang telah sembuh terinfeksi virus. Bagian pada darah ini diketahui mengandung antibodi yang diproduksi oleh tubuh setelah terinfeksi virus covid-19.
Plasma konvalesen kemudian diberikan secara intravena kepada orang yang terinfeksi Covid-19. Diharapkan antibodi yang ada di dalam plasma tersebut bisa berkembang pada pasien Covid-19.
Pada Awalnya plasma konvalesen merupakan perawatan yang dianggap potensial dan juga telah banyak diteliti termasuk di negara Indonesia.
Terapi plasma konvalesen ini juga banyak digunakan pada beberapa kasus di Indonesia.