Berita  

KPK Periksa Lima Saksi Korupsi Cilegon

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

“Lima saksi itu diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10).

Lima saksi itu antara lain Manajer Akuntansi PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Hendi Rustandi, GM Keuangan PT KIEC Siti Nafisa, Manajer PT Brantas Abipraya Aufun M Saleh, Divisi Keuangan I PT Brantas Abipraya Bambang Setyawan, dan Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya Suradi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober sampai 21 November 2017.

KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.

“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami,” ucap Febri.

KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Tinggalkan Balasan