Kereta Api Tabrak Angkot di Medan, Tewaskan 4 Orang dan Sopir Ditangkap

Jakarta, KabarBerita.id — Sopir angkot bernisial HM (43) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah angkot yang dikendarainya menerobos palang pintu kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan.

Peristiwa itu menewaskan empat orang penumpang dan empat orang lainnya luka berat.

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa HM merupakan warga Batangkuis, Tanjung Marawa dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan Pasal 331 ayat 5 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Riko menambahkan bahwa HM bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara. HM sudah menjadi supir angkot tetapi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya diketahui angkot yang dikemudikan oleh HM menerobos palang pintu perlintasan kereta api, dan pada saat bersamaan kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Lantas kereta api tersebut langsung menabrak angkot yang berisi delapan orang penumpang tersebut.

Angkot tersebut sempat terseret kereta beberapa meter, dan kondisi angkot rusak parah. Supir angkot (HM) berhasil menyelamatkan diri. Bahkan HM sempat berusaha kabur sehingga menjadi bulan-bulanan massa yang berada disekitar lokasi kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan