Jakarta, KabarBerita.id — Polri telah menindak tegas oknum anggota Polri yakni Bripda Randy Bagus yang diketahui terlibat dalam kasus bunuh diri kekasihnya Novia Widyasari. Mahasiswi yang ditemukan meninggal karena minum racun disamping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Bripka Randy diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri, yang dikonfirmasi sendiri oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku kepala Divisi Humas Polri.
Dedi mengatakan bahwa Bripka Randy juga akan dipidana sesuai dengan pelanggaran yang telah ia lakukan.
Melalui Polda Jawa Timur, Bripka Randy telah ditahan dan diproses karena diduga telah sengaja menyuruh kekasihnya Novia Widyasari untuk aborsi sebanyak dua kali.
Randy dan Novia sudah berkenalan sejak Oktober 2019 lalu. Kemudian keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung dari tahun 2020 sampai tahun 2021.
Atas perbuatannya, Bripka Randy telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Perkap nomor 14 tahun 2011. Yakni tentang kode etik, serta dijerat pasal 7 dan pasal 11 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.