Sidang Nia-Ardi Bakrie, Hakim Ingatkan Urus Perkara Tak Pakai Suap

Jakarta, KabarBerita.id — Dalam sidang Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghindari praktik suap mengurus perkara.

Muhammad Damis selaku ketua Majelis Hakim juga mengingatkan supaya tidak berkomunikasi dengan pihak lain, selain tim penasihat hukum.

Peringatan itu juga diberikan kepada terdakwa lain yakni Zen Vivanto.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi untuk suap-menyuap dalam urusan perkara. Damis meminta supaya para terdakwa menjalani sidang dengan sebagaimana mestinya.

Sebagai Informasi, kasus Nia dan Ardi telah terungkap pada pertengahan tahun 2021. Polisi menangkap Nia bersama Zen di kediamannya yang terletak di Pondok Pinang dengan barang bukti satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alah isap.

Malam hari di hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga orang tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil urine ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Para terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Kemudian melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan