Depok, KabarBerita.id — Kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 diambil Pemerintah Kota (Pemko,t) Depok dengan melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 di luar Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut pada seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT) diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021.
Kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT usai memperhatikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah dan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Covid-19.
Perlu segera melakukan penghentian sementara penyelenggaraan PTMT dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT.
Dalam masa penghentian sementara tersebut , setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaran seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
Surat Edaran tersebut juga menerangkan proses PTMT dihentikan sementara dan diganti kembali dengan proses BDR diseluruh satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Kebijakan ini akan dimulai pada 19 sampai dengan 29 November 2021.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok serta seluruh satuan pendidikan diminta melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut kemudian melaporkannya kepada Wali Kota Depok.