Palembang, KabarBerita.id — Kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dua terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Palembang pada hari Jumat (19/11).
Sahlan Effendi selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan mantan ketua panitia pembangunan masjid Sriwijaya Eddy dan Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Syarifudin terbukti telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU. Sehingga mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.
Keduanya didenda sebesar 500juta yang apabila tidak dibayarkan akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 4 bulan.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 218 juta untuk Syarifudin dan Eddy sebesar 1,65 miliar.
Sahlan juga mengatakan hal yang dapat memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui kesalahannya dan juga tidak mempertanggungjawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
Eddy dan Syarifudin menyampaikan permintaan maafnya apabila ada yang tidak berkenan mereka akan menyatakan banding.
Empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid tersebut dituntut dengan hukuman tertinggi yaitu 19 tahun penjara yang berlangsung secara virtual di PN Palembang.
Tingginya tuntutan terhadap terdakwa karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan terdakwa.
Salah satunya yakni seluruh terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi pembangunan masjid.