Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperpanjang penahanan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah biro perjalanan “First Travel”.
Yang diperpanjang (masa penahanan) adalah tersangka Andika dan Anniesa,” kata Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Ia mengatakan penyidik memberi perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari kedepan bagi kedua tersangka.”Total berarti 40 hari perpanjangan ya,” katanya.
Kini penyidik masih melengkapi berkas para tersangka kasus First Travel.Sementara Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dwi Irianto mengatakan total nilai aset First Travel yang berhasil dilacak polisi mencapai lebih kurang Rp50 miliar.
Dwi mengatakan pihaknya kini tengah berupaya mengungkap aset-aset lain yang diduga disembunyikan oleh tersangka.
Hingga kini, sebanyak 10.553 paspor milik calon jamaah telah dikembalikan. Sementara jumlah laporan di Posko Pengaduan yang dilaporkan melalui surat elektronik terdapat 9.567 dan jumlah laporan langsung sebanyak 25.304 laporan.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.