TKW Dipalak Rp 2,2 Juta Saat Karantina di Wisma Atlet

Jakarta, KabarBerita.id — Kasus pemalakan terhadap tenaga kerja wanita yang sedang karantina di Wisma Atlet, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Barang bukti uang sebanyak 2,2 juta telah disita polisi dari tangan pelaku.

Iptu Zhafran Edmond selku Kanit Reskrim Polsek Pademangan mengatakan bahwa status sudah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polsek Pademangan, Minggu (14/11).

Ia melanjutkan bahwa pemalak di Wisma Atlet meminta uang bervariasi, antara 10-15 ribu rupiah. Terkait pemerasan ini, tersangka akan dikenakan pasal 368 (KUHP).

Kejadian tersebut bermula dari kedua tersangka  memalak TKW yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Jakarta Utara. Saat itu korban baru saja selesai menjalani masa karantina sepulang dari Luar negeri, Jumat (12/11).

TKW tersebut telah selesai menjalani masa karantina selama lima hari, kemudian dipalak oleh dua tersangka.

Diketahui sebelumnya memang kasus pemalakan banyak terjadi namun tidak ada yang melapor.

Polisi memperkirakan aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali itu saja. Diperkirakan sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pemalakan.

Tinggalkan Balasan