Jakarta, KabarBerita — Kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur, pihak kepolisian telah memeriksa 52 orang sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut penyidik belum mendapatkan bukti akan terjadinya dugaan pencabulan.
Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mengkritik tindakan kepolisian yang mengklaim pemeriksaan saksi dilakukan penyidik belum juga menemukan bukti.
Azis Dumpa selaku Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan, Ia dan pihak korban beharap penyelidikan tidak perlu muluk-muluk. Karena tahapnya masih penyelidikan, Rabu (10/11).
Ia melanjutkan, Proses penyelidikan yang sudah berlangsung telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena sudah ada bukti terkait kekerasan anak ini.
Kemudian setelah itu, penyidik dapat fokus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dalam membuat rangka peristiwa, serta dapat menentukan siapa tersangkanya.
Azis menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian belum masuk pada laporan model A, yang dilaporkan oleh polisi sendiri.
Ia berharap penyelidikan ini dapat segera ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.