Jakarta, KabarBerita.id — Rian Latief terdakwa kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan tewas hangus terbakar di Kecamatan Mallawa, Sulawesi Selatan pada 11 Juni 2021 lalu terancam didakwa pasal berlapis oleh JPU.
Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan di hadapan majelis Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus tersebut polisi telah menangkap sebanyak sembilan orang yang terlibat pembunuhan tersebut. Diantaranya ada 3 orang yang masih dibawah umur.
Proses sidang pun akan dipisah, karena 3 orang masih dibawah umur. Sedangkan enam terdakwa lainnya akan menjalani persidangan di PN Makassar.
Jaksa telah mendakwa enam terdakwa dengan pasal 338 KHUPidana juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KHUPidana.
Diketahui Penasehat hukum enam terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Agung, penasehat hukum mengatakan pihaknya ingin segera sidang dan masuk ke agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap delapan pelaku yang melakukan pembunuhan berencana, sehingga menyebabkan Rian Latief (21) tewas dianiaya dan dibakar oleh para terdakwa kemudian jenazahnya dibuang di kecamatan Mallawa.
Para terdakwa masing-masing berinisial DAS (19), A (19), FS(16), TH(22), AP(19), MAN(16), AI(17), seorang wanita H(24) dan Dion yang saat ini DPO.
Diketahui motif kasus pembunuhan ini disebabkan karena cinta antar sesama jenis, pelaku cemburu dan sakit hati terhadap korban sehingga nekat menghabisi nyawa korban.