Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah Maroko memberhentikan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) tanpa pemberitahuan. Hal itu membuat kedutaan besar Republik Indonesia yang berada di rapat menyesalkan tindakan tersebut
Melansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (13/10), pihak KBRI rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut karena peraturan itu dibuat tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada pihak KBRI rabat maupun Kedubes Maroko yang ada di Jakarta.
Peraturan tersebut menurut Kemlu telah diberlakukan pihak Maroko sejak Jumat pekan lalu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Sebelumnya KBRI rabat mengakui bahwa pemerintah Indonesia juga pernah menghentikan sementara bebas visa bagi warga negara Maroko pada Maret lalu akibat pandemi covid 19. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI saat itu menangguhkan kebijakan bebas Visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya.
Namun peraturan tersebut kini telah dicabut yang mana saat itu Indonesia telah terlebih dahulu memberikan informasi kepada pihak pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
Oleh karena itu KBRI menganggap pemerintah kerajaan Maroko kali ini melakukan tindakan secara sepihak dengan mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.
Dari tindakan yang dilakukan pemerintah Maroko tersebut mengakibatkan 5 WNI yang yang tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober lalu harus dipulangkan secara paksa karena tidak memiliki Visa.
Untuk itu saat ini pihak KBRI Rabat dalam akun Instagram Selasa (12/10), meminta kepada seluruh WNI yang akan melangsungkan perjalanan ke Maroko untuk terlebih dahulu mengurus visa di Kedubes Maroko di Jakarta.
Diketahui bahwa negara Maroko telah memberlakukan bebas visa bagi WNI dengan kunjungan maksimal 3 bulan sejak kedua negara memperoleh hasil kesepakatan di tahun 1960 oleh Presiden Soekarno saat berkunjung ke Maroko.